Kamis, 16 Januari 2014

YANG MEMBATALKAN WUDU`

BISMILLAHIRROHMANIRROHIM
Semua manusia dilahirkan dalam keadaan hadas
NAWAQIDUL WUDU`
NAWAQIDH yaitu mencabut langsung dari asalnya
maka wajib batalnya sholat jika wudlu` itu telah di cabut dari asalnya, seakan akan wadlu`nya tidak tersisa sedikitpun
Nawaqidul wudlu` artinya yang menjadi penyebab batalnya wudlu`, jadi idlofahnya adalah lissababiyyah
yang artinya yang menjadi penyebab tercabutnya wudlu`.
arti dari sebab itu sendiri secara harfiyyah adalah penyambung dengan yang lain
sedangkan pada kebiasaanya (BACA;urfan) YAITU yang mewajibkan ada dan tidak adanya segala sesuatu
YANG MEMBATALKAN WUDLU` ADA 5 :
1. Yaqin dengan KELUARNYA sesuatu dari salah satu dua jalan depan dan belakang (Baca ; qubul/dubur) Jika masih keluarnya masih meragukan apakah keluar sesuatu atau tidak  maka wudlu`nya tidak batal karena masih belum yakin dengan keluarnya, karena yang membatalkan wudlu` bilamana sudah yakin betul dengan keluarnya, jika belum yakin maka masih belum membatalkan wudlu`

Dikaitkan dengan kata yakin ini yaitu apabila sudah yakin suci kemudian ragu-ragu apakah wudlu`nya batal ataukah tidak , maka wudlu`ny6a masih utuh